SULTRAKINI.COM: KENDARI — Manajemen Halisa Tour & Travel memberikan klarifikasi resmi terkait terseretnya nama perusahaan dalam kasus dugaan penelantaran jemaah umrah asal Kota Kendari di Madinah, Arab Saudi. Pihak manajemen menegaskan tidak terlibat dalam operasional keberangkatan jemaah yang bermasalah tersebut.
Humas Halisa Tour & Travel, Rustam, meluruskan bahwa hubungan kerja sama administratif antara Halisa dan Travelina Indonesia (TI) telah berakhir sejak lama.
“Kami luruskan faktanya, Halisa Tour & Travel memang pernah bekerja sama dengan Travelina Indonesia, tetapi itu hanya satu kali untuk periode pemberangkatan Oktober 2025. Setelah itu, kerja sama sudah selesai,” ujar Rustam dalam keterangan pers di Kendari, Selasa (17/2/2026).
Terkait keterlibatan sosok Kahfi (KI) yang kini tengah ditangani kepolisian, Rustam menjelaskan bahwa hubungan Halisa dengan yang bersangkutan murni sebatas penyewaan properti. Kahfi diketahui menyewa ruangan di properti milik Halisa untuk digunakan sebagai kantor travel pribadinya.
Rustam menekankan bahwa dalam menjalankan operasional travelnya, Kahfi tidak menggunakan identitas Halisa, melainkan menggunakan atribut travel lain.
“Saudara Kahfi (KI) statusnya murni hanya penyewa properti di Halisa untuk kantor travel miliknya. Perlu dicatat, dalam operasionalnya, atribut yang digunakan adalah Travel Khaerani dan Travelina Indonesia, bukan Halisa Tour,” ucapnya.
Pihak manajemen menyayangkan pencatutan nama Halisa dalam karut-marut operasional periode 2026 yang dikelola secara mandiri oleh Kahfi. Rustam pun memperingatkan adanya konsekuensi hukum serius bagi pihak yang mencatut nama perusahaan tanpa izin, sesuai dengan UU ITE.
Sejalan dengan klarifikasi Halisa, Satreskrim Polresta Kendari melalui Unit II Tipidter tengah mendalami aliran dana jemaah. Kanit Tipidter Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, mengungkapkan bahwa dana jemaah masuk ke rekening pribadi terduga pelaku, bukan rekening perusahaan.
“Indikasi penggunaan dana jemaah untuk kepentingan pribadi sangat mungkin terjadi karena rekening operasional dan rekening pribadi terduga pelaku adalah rekening yang sama, yaitu Rekening Bank Mandiri atas nama pelaku (Kahfi),” ungkap Ipda Ariel.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan adanya pola “gali lubang tutup lubang” dengan nilai defisit yang membengkak hingga miliaran rupiah sejak Januari 2026.
Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan dokumen keuangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Pihak Halisa Tour & Travel mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polresta Kendari.
Laporan: Riswan

1 month ago
73
















































