Kolam Susu dan Kepastian Tata Kelola Royalti

1 month ago 55

Oleh: Linda F Saleh (Kabid Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sultra)

“Bukan lautan, hanya kolam susu, kail dan jala cukup menghidupimu.
Tiada badai, tiada topan kau temui, ikan dan udang menghampiri dirimu.”

SULTRAKINI.COM: Lirik legendaris Koes Plus sejak lama kita nyanyikan sebagai gambaran tentang ruang hidup yang memberi kesejahteraan bagi semua. Sebuah ekosistem yang kaya, tenang, dan cukup untuk menghidupi siapa pun yang mengelolanya secara adil.

Namun, dalam realitas industri musik hari ini, “kolam susu” itu justru kerap berubah menjadi ruang konflik, ketika pencipta merasa hak ekonominya tidak terlindungi, pelaku pertunjukan dihantui ketidakpastian izin, dan pelaku usaha berada di antara kewajiban hukum serta keterbatasan akses informasi.

Apa yang dialami T’Koes Band menjadi potret nyata dari situasi tersebut. Lagu-lagu yang selama puluhan tahun hidup dalam ingatan kolektif publik mendadak tidak lagi dapat dipertunjukkan, meskipun upaya untuk memperoleh lisensi dan membayar royalti telah dilakukan melalui lembaga yang berwenang.

Polemik royalti lagu dan musik belakangan ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar siapa yang harus membayar, tetapi bagaimana negara menghadirkan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak. Di satu sisi, hak ekonomi pencipta harus dilindungi, namun di sisi lain pengguna—termasuk pelaku usaha, penyelenggara kegiatan, hingga UMKM—tidak boleh dibiarkan berjalan dalam ruang abu-abu yang penuh risiko pidana.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 37/PUU-XXIII/2025 menjadi titik balik penting. Mahkamah tidak hanya mengoreksi norma, tetapi juga merapikan arah penegakan hukum hak cipta agar tidak lagi menimbulkan ketakutan kolektif di ruang publik.

Pertama, Mahkamah menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti dalam pertunjukan komersial adalah penyelenggara pertunjukan. Tafsir ini mengakhiri multitafsir frasa “Setiap Orang” yang selama ini membuat pelaku pertunjukan berada dalam posisi rentan. Logika hukumnya sederhana: pihak yang mengetahui nilai ekonomi suatu pertunjukan—terutama dari penjualan tiket—adalah penyelenggara. Karena itu, beban kewajiban tidak boleh dialihkan kepada pihak yang tidak memiliki kontrol terhadap aspek komersial acara.

Kedua, Mahkamah menghapus ruang tafsir bebas atas frasa “imbalan yang wajar”. Royalti tidak boleh lagi ditentukan berdasarkan persepsi sepihak. Besarannya harus mengacu pada mekanisme dan tarif yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini penting bukan hanya untuk melindungi pengguna, tetapi juga untuk memastikan pencipta menerima haknya secara transparan dan terukur.

Ketiga, Mahkamah menegaskan bahwa sanksi pidana merupakan ultimum remedium. Artinya, pendekatan administratif dan perdata harus didahulukan dengan prinsip keadilan restoratif. Penegakan hukum tidak boleh langsung meloncat ke pidana ketika ruang penyelesaian yang lebih proporsional masih terbuka.

Dalam praktiknya, putusan ini menjawab kegelisahan yang muncul dari berbagai kasus royalti yang ramai diperbincangkan publik. Ketika musisi, penyelenggara, dan pelaku usaha saling berhadapan dalam ketidakpastian mekanisme, yang terjadi bukanlah perlindungan hak, melainkan ketakutan hukum.

Musik dalam Ekosistem Ekonomi Layanan
Diskursus royalti tidak berhenti pada konser atau panggung pertunjukan. Realitas menunjukkan bahwa musik telah menjadi bagian dari ekosistem ekonomi layanan. Musik hadir sebagai latar di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, transportasi publik, ruang kerja, hingga layanan digital seperti streaming dan video on demand.

Dalam konteks ini, penggunaan musik berkontribusi pada nilai ekonomi suatu layanan. Karena itu, kewajiban membayar royalti merupakan konsekuensi logis dari pemanfaatan nilai ekonomi tersebut.

Royalti di Berbagai Negara

Di berbagai negara, mekanisme lisensi tidak dilakukan secara langsung oleh setiap pencipta kepada pengguna, melainkan melalui lembaga manajemen kolektif.

Di Inggris, PRS for Music mewakili pencipta untuk melisensikan penggunaan musik di sektor bisnis, penyiaran, layanan digital, hingga pertunjukan langsung. Di Amerika Serikat, ASCAP memastikan para penulis lagu, komposer, dan penerbit musik menerima imbalan atas setiap penggunaan karya mereka di ruang publik.

Di Australia dan Selandia Baru, APRA AMCOS mengelola lisensi dan mendistribusikan royalti kepada lebih dari seratus ribu anggota serta terhubung dengan jaringan global melalui sistem resiprositas. Malaysia memiliki MACP, sementara Belanda dan kawasan Eropa mempercayakan pengelolaan hak tersebut kepada BUMA/STEMRA.

Seluruhnya menunjukkan satu pola yang sama, yakni pengelolaan royalti dilakukan secara kolektif, transparan, dan terstandar.
Komparasi ini menegaskan bahwa mekanisme melalui LMK bukanlah anomali, melainkan bagian dari arsitektur global perlindungan hak cipta. Sistem kolektif justru memberikan kemudahan bagi pengguna karena cukup melalui satu pintu lisensi, sekaligus menjamin distribusi royalti yang lebih terukur bagi pencipta.

Tata Kelola dan Kepastian Hukum
Pendekatan yang seimbang hanya dapat diwujudkan jika tata kelola royalti berjalan secara transparan, akuntabel, dan berbasis data. Mahkamah bahkan secara eksplisit mendorong integrasi sistem digital untuk memudahkan proses perizinan, pemungutan, dan distribusi royalti.

Dengan sistem yang jelas, kepatuhan akan tumbuh secara alami karena pengguna memahami kewajibannya dan pencipta percaya bahwa haknya benar-benar terlindungi.

Pasca-Putusan MK, arah penegakan hukum royalti seharusnya tidak lagi berada dalam logika “siapa yang paling cepat dipidana”, melainkan pada bagaimana memastikan seluruh pihak berjalan dalam sistem yang jelas, adil, dan proporsional. Hak pencipta terlindungi, pengguna memperoleh kepastian, UMKM—termasuk yang dikelola perempuan—tidak terjebak dalam ketakutan hukum, dan negara hadir sebagai pengatur yang menciptakan keteraturan.

Surat Edaran Dirjen KI

Dalam konteks tersebut, Surat Edaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menjadi penting sebagai pedoman operasional. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa setiap penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial dalam layanan publik—baik dalam bentuk background music, penyiaran, karaoke, pertunjukan langsung, maupun layanan digital—wajib terlebih dahulu memperoleh lisensi dan membayar royalti melalui mekanisme yang sah.
Penegasan ini sejalan dengan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik serta Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 56 Tahun 2021.

Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi, mekanisme pengelolaan royalti telah teruji. Sementara melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap pemanfaatan komersial lagu dan/atau musik di layanan publik, tersedia penuntun langkah di tingkat operasional.

Dari sinilah ekosistem royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan dapat dibangun bersama. Agar “kolam susu” yang sejak lama kita nyanyikan benar-benar menjadi ruang yang menghidupi semua pencipta, pelaku pertunjukan, pelaku usaha, dan masyarakat yang terus menjaga musik tetap hidup di ruang publik.***

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|