SULTRAKINI.COM: KENDARI – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Herwyn J.H. Malonda, memaparkan posisi strategis Bawaslu dalam penegakan hukum pemilu pada kuliah umum yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, Selasa (24/2/2026) pukul 13.30 WITA. Kegiatan tersebut diikuti ratusan mahasiswa dan berlangsung interaktif.
Dalam pemaparannya, Herwyn menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum memiliki dua peran utama dalam sistem demokrasi Indonesia, yakni sebagai lembaga pengawas pemilu dan sebagai bagian dari penegakan hukum pemilu.
Sebagai pengawas, Bawaslu bertugas memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta menjaga integritas proses agar tetap jujur dan adil. Ia menekankan pentingnya sistem peringatan dini dalam mendeteksi potensi pelanggaran maupun kerawanan konflik selama tahapan berlangsung.
“Pengawasan bukan hanya menunggu laporan, tetapi bagaimana melakukan pencegahan sejak awal melalui deteksi dini dan penguatan pengawasan partisipatif,” ujarnya di hadapan peserta.
Dalam ranah hukum administrasi, Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, mengkaji, serta memutus pelanggaran administrasi pemilu. Kewenangan tersebut menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.
Sementara dalam penegakan hukum pidana pemilu, Bawaslu bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Melalui mekanisme ini, penanganan tindak pidana pemilu dilakukan secara terkoordinasi dan profesional.
Selain itu, Bawaslu juga berperan dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. Melalui kewenangan mediasi dan ajudikasi, Bawaslu dapat memutus sengketa proses guna menjamin kepastian hukum di setiap tahapan.
Kuliah umum tersebut mendapat respons antusias dari mahasiswa Fakultas Hukum. Para peserta mengaku memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai sistem pengawasan dan penegakan hukum pemilu, khususnya dalam menghadapi dinamika politik yang semakin kompleks.
Secara struktural, jalur penanganan pelanggaran pemilu telah tersedia dengan pembagian kewenangan yang jelas. Namun dalam praktiknya, masih kerap muncul hambatan seperti lambannya koordinasi, tumpang tindih kewenangan, hingga perbedaan tafsir antar lembaga. Dalam konteks ini, sinergi antara Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan menjadi kunci.
Ketika salah satu unsur melemah, proses keadilan berpotensi terhambat dan dapat menurunkan kepercayaan publik. Tantangan tersebut semakin kompleks apabila muncul kerusuhan atau krisis dalam tahapan pemilu. Negara sebenarnya telah memiliki instrumen deteksi dini dan mekanisme penanganan cepat. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada profesionalisme, netralitas, dan integritas pelaksana di lapangan.
Sebagai negara hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia menempatkan keadilan sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi. Setiap dugaan pelanggaran harus diproses secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme penyelidikan, penyidikan, hingga peradilan tanpa diskriminasi.
Lebih jauh, dinamika pemilu menunjukkan bahwa tantangan demokrasi tidak semata terletak pada regulasi, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia dan integritas institusi. Profesionalisme aparat, netralitas penyelenggara, serta kedewasaan partai politik menjadi faktor penentu stabilitas demokrasi.
Melalui kegiatan akademik ini, diharapkan civitas akademika semakin memahami bahwa keadilan dalam demokrasi bukan hanya soal aturan tertulis, tetapi juga komitmen untuk menegakkannya secara konsisten. Demokrasi yang sehat menuntut keseimbangan antara hukum, etika, dan tanggung jawab institusional agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Laporan: Andi Mahfud

1 month ago
62
















































