Tanah Dirampas, Harapan Diratakan: Nestapa Warga Dusun IV Lamedai

1 month ago 58

SULTRAKINI.COM: Di bawah bayang-bayang status Proyek Strategis Nasional (PSN) milik PT Indonesia Pomalaa Industri Park (IPIP), warga Dusun IV Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kini harus menyaksikan tanah mereka berubah menjadi hamparan tanah merah.

Alih-alih menghadirkan kesejahteraan, aktivitas alat berat milik PT Rimau dan mitra IPIP justru membawa duka bagi para petani. Kebun produktif yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan warga diratakan tanpa kejelasan ganti rugi.

Pada Juni 2022, PT Rimau menggelar sosialisasi pembangunan pabrik smelter di Kantor Desa Lamedai. Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 50 warga Dusun IV yang diminta menandatangani daftar hadir.

Sepekan setelah sosialisasi, tim dari KLHK bersama PT Rimau melakukan pengukuran lahan warga. Saat itu, perusahaan menjanjikan akan memberikan ganti rugi atas tanah yang terdampak proyek.

Memasuki Mei 2023, pihak PT Rimau/IPIP menyatakan komitmen untuk melakukan pelunasan lahan masyarakat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah. Namun, proses administrasi dinilai tidak transparan.

Verifikasi kepemilikan lahan tidak dilakukan secara terbuka. Celah ini memicu sengketa ketika perusahaan mulai melakukan aktivitas di lapangan tanpa kesepakatan yang jelas dengan warga.

Ketegangan memuncak pada Agustus hingga Oktober 2025. Alat berat milik perusahaan mulai melakukan pembukaan lahan (land clearing) di wilayah yang diklaim warga sebagai tanah milik mereka.

Tanpa kesepakatan harga dan ganti rugi, ekskavator masuk ke kebun warga.

Tanaman cengkeh, kakao, kopi, kelapa sawit, dan jati milik warga diratakan. Hasil kerja puluhan tahun lenyap hanya dalam hitungan jam.

Perusahaan berdalih bahwa lahan yang digarap masuk kawasan hutan atau HPL. Sementara warga mengaku memiliki bukti fisik, riwayat pengelolaan turun-temurun, serta dokumen kepemilikan.

Pada Februari 2026, aktivitas pembukaan lahan semakin masif. Kebun sawit, cengkeh, kopi, dan kakao kembali ditebas. Sawah warga terlindas lumpur, sementara sungai yang menjadi sumber irigasi menghilang.

Ambo Endre (48), pemilik lahan lima hektare di Dusun IV, mengaku pasrah melihat kebunnya diratakan.

“Tak ada lagi yang dapat kami kelola. Semua sudah rata dengan tanah. Tanaman itu satu-satunya sumber hidup kami,” katanya.

Ia menyebut perusahaan tiba-tiba masuk ke lahannya dan mengklaim tanah tersebut sebagai kawasan, tanpa memberikan ganti rugi sesuai janji awal.

Warga mengaku telah melakukan berbagai aksi protes dan demonstrasi. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.

“Kami malah diancam akan dipidanakan karena dianggap menghalangi aktivitas perusahaan,” ungkapnya.

Haeruddin (45) mengungkapkan hal serupa. Kebun sawit satu hektare miliknya diratakan.

“Ini sama saja membunuh kami perlahan. Kami kehilangan sumber hidup,” ujarnya.

Ia juga menunjukkan sungai yang kini tertutup akibat aktivitas perusahaan.

HS (49) (inisial) mengatakan kebunnya seluas sembilan hektare telah habis diratakan.

“Saya sudah tinggal di sini sejak 1979. Berkebun puluhan tahun. Tapi sekarang semua habis,” katanya.

Untuk memenuhi kebutuhan keluarga, ia kini bekerja sebagai penjaga alat berat perusahaan.

Ahmad Umar (69) menyebut tanah dua hektare yang digarapnya selama 12 tahun turut diratakan.

“Kami hanya bisa melihat saat tanaman dicabut satu per satu,” ujarnya.

Astika (38) mengaku kehilangan pekerjaan setelah kebunnya seluas delapan hektare diratakan.

“Satu-satunya kerjaan saya mengurus kebun. Sekarang sudah tidak ada,” katanya.

Misran (40) menyampaikan sawahnya seluas 10 hektare rusak akibat banjir kerikil pada November 2025, lalu diklaim sebagai kawasan oleh perusahaan.

“Perusahaan hanya menawarkan tali asih Rp2,5 juta per hektare. Itu tidak manusiawi,” ujarnya.

Samsuddin (42) dan Tarman (37) juga mengalami nasib serupa. Kebun cengkeh, merica, dan sawit mereka diratakan tanpa kejelasan ganti rugi.

Berdasarkan catatan Kelompok Tani Wae Tuai, sebanyak 80 warga Dusun IV Desa Lamedai terdampak langsung. Total luas lahan yang diratakan mencapai 219,75 hektare.

Berikut tercatatat nama korban perampasan kebun warga di dusun IV Desa Lamedai Kecamatan Tanggetada oleh PT.Rimau
Jumlah Korban Perampasan Tanah Kelompok Tani Wae Tuai Dusun IV, Desa Lamedai, Kecamatan Pomalaa , Kabupten Kolaka Oleh PT. RIMAU, No .Nama Pemilik ,Luas Lahan (Ha)

1.Ari:1.00 Ha
2. Haruna :1.00 Ha
3. Haling: 3.00Ha
4. Suardi: 1.00Ha
5. Rusman: 1.00 Ha
6. Joko :3.00 Ha
7. Bustan :6.00 Ha
8. Gunawan:1.00 Ha
9. Andi Salan: 7.00 Ha
10. Burhanudin :4.00 Ha
11. Ambo Enre :2.00 Ha
12. Pak Hasin 6.00 Ha
13. Pak Aleka :1.00 Ha
14. Pak Ancu : 1.00 Ha
15. Haji Nur Alam :5.00 Ha
16. Ambo :1.00 Ha
17. Imran :1.00 Ha
18. Rusdin: 5.00 Ha
19. Tentara: 1.00 Ha
20. Zaenal: 1.00 Ha
21. Gunawan: 9.00 Ha
22. Den Roa : 2.00 Ha
23. Pudin: 3.00 Ha
24. Rina :1.00 Ha
25. Baha :3.00 Ha
26. Tapardi : 4.00 Ha
27. Sanu :3.00 Ha
28. Bahri :2.00 Ha
29. Juhamsyah: 6.00 Ha
30. Haris : 6.00 Ha
31. Hatta : 9.00 Ha
32. Rizal:1.00 Ha
33. Haerudin:1.00 Ha
34. Tarman:1.00 Ha
35. Samsudin :2.00 Ha
36. Ahmad Umar : 2.00 Ha
37. Haji samsudin :2.00 Ha
38. Diman :2.00 Ha
39. Enre :1.00 Ha
40. Baso : 4.00 Ha
41. Irsan: 8.00 Ha
42. Haji Ambo : 2.00 Ha
43. Haji Nawir : 2.00 Ha
44. Dirman : 0,75 Ha
45. Kaha : 1.00 Ha
46. Samon : 2.00Ha
47. Sakka :0,5 Ha
48. Darmawan :0,5 Ha
49. Iwan :4.00Ha
50. Amborappe :2.00Ha
51. Haji rukit :2.00 Ha
52. Misarn :2.00 Ha
53.Pasan :1.00 Ha
54. Fahmi tantara: 4.00 Ha
55. Usman : 2.00 Ha
56. Hasanudin : 2.00 Ha
57. Pak desa Jaelani :1.00 Ha
58. Haji ramlia : 3.00 Ha
59. Rappi :2.00 Ha
60. Tota :1.00 Ha
61. Haris: 2.00 Ha
62. Sudi :1.00 Ha
63. Rosdiana :1.00 Ha
64. Zaenal 2 :2.00 Ha
65. Ajide :2.00 Ha
66. Pak ampa :2.00 Ha
67. Baharudin :2.00Ha
68. Ebak : 1.00 Ha
69. Salan :1.00 Ha
70. Mas Feri :6.00 :Ha
71. Mukhlis :10.00 Ha
72. Pak Joko :2.00 Ha
73. Robert :1.00 Ha
74. Hamka :3.00Ha
75. Kapten Hamka :2.00 Ha
76. Misran : 10.00 Ha
77. Baha : 4.00 Ha
78. Akbar :5.00Ha
79. Pardi:1.00Ha
80. Astika :4.00 Ha

Kebun/ tanah warga yang diseobot PT. Rimau dan kini telah diratakan tanamannya, seluas 219,75 Ha di dusun IV Desa Lamedai Kecamatan Lamedai Kabupaten Kolaka Sultra.

Proyek Strategis Nasional IPIP di Kolaka sejatinya dijanjikan membawa investasi dan lapangan kerja. Namun, di lapangan, proyek ini justru meninggalkan konflik agraria, dugaan pelanggaran prosedur hukum, serta kriminalisasi terhadap warga.

Warga Desa Lamedai mengaku memiliki dokumen kepemilikan dan siap memperjuangkan hak mereka. Namun, mereka merasa ditinggalkan oleh pemerintah daerah dan pusat.

Selama aparat desa tidak hadir secara aktif, perusahaan enggan menunjukkan legalitas secara terbuka, dan status PSN tidak dievaluasi, maka konflik ini berpotensi terus berlarut. Tanah-tanah itu akan terus “menangis dalam sunyi”.

Laporan: Anti

Read Entire Article
Finance | Berita| Koran| Selebritis|