Gambar: Saat aksi berlangsung di Kantor Bupati Wakatobi (Foto: Amran Mustar Ode / SULTRAKINI.COM)
SULTRAKINI.COM: WAKATOBI- Puluhan warga menggeruduk Kantor Bupati di Kabupaten Wakatobi, memprotes lonjakan tarif air PDAM yang dinilai terlalu tinggi. Kenaikan tarif disebut mencapai hampir mencapai 300 persen dan dianggap memberatkan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, Senin (23/2/2026).
Aksi unjuk rasa berlangsung di halaman kantor bupati dan sempat memanas. Massa mendesak pemerintah daerah meninjau ulang kebijakan penyesuaian tarif yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil.
Dalam penyesuaian tarif ini untuk, kelompok I, masyarakat berpenghasilan rendah naik dari Rp2.500 menjadi Rp4.000 per meter kubik.
Kategori sosial seperti masjid, WC umum, terminal, dan yayasan melonjak dari Rp1.500 menjadi Rp5.000. Sementara tarif untuk kepentingan pendidikan naik dari Rp2.500 menjadi Rp7.000.
Kelompok II atau rumah tangga dan instansi pemerintahan, tarif naik dari Rp3.500 menjadi Rp9.470.
Kelompok III, Di sektor niaga, usaha kecil dan menengah naik dari Rp4.500 menjadi Rp10.000, sedangkan niaga besar menjadi Rp12.000. Untuk industri, tarif industri kecil dan sedang naik dari Rp13.000 menjadi Rp16.000, dan industri besar menjadi Rp18.000 per meter kubik. Selain itu, diberlakukan kelompok khusus dengan tarif non-komersial paling rendah Rp4.000 dan komersial paling rendah Rp18.000 per meter kubik.
Aksi sempat diwarnai saling dorong antara massa dan aparat keamanan karena Wakil Bupati, dan Sekda Wakatobi lama menemui demonstran. Sejumlah warga bahkan berupaya memaksa masuk ke dalam kantor Bupati.
Salah seorang warga, Wa Nasiha menerangkan, saat proses pembukaan dan pemasangan pipa di salah satu sumber mata air milik PDAM Wakatobi di Desa Wungka, warga dengan sukarela merelakan tanaman mereka ditebang demi mendukung penyediaan air bersih. Namun kini, kata dia, pemerintah justru menaikkan tarif tanpa mempertimbangkan pengorbanan dan kondisi warga.
Direktur PDAM Wakatobi menjelaskan, penyesuaian tarif mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah wajib menyesuaikan tarif agar mencapai full cost recovery.
“Jika tidak dilakukan selama tiga tahun berturut-turut, terdapat sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 29B, berupa kerja sama, penggabungan dengan BUMD air minum lain, atau pengalihan layanan menjadi Badan Layanan Umum Daerah.” Ungkapnya
Penyesuaian tarif juga mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/319 Tahun 2024 tentang batas atas dan batas bawah tarif BUMD air minum. Dalam keputusan itu, batas bawah ditetapkan Rp9.470 dan batas atas Rp10.536 per meter kubik. PDAM Wakatobi menggunakan batas bawah sebagai dasar tarif baru.
Selain itu kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut rekomendasi evaluasi BPKP. Disebutkan, tarif air di Wakatobi belum pernah disesuaikan sejak pengelolaan diserahkan dari PDAM Buton.
Salah seorang warga Wa Daniha mengungkapkan, sebelum kebijakan penyesuaian tarif diberlakukan, tagihan air PDAM yang ia bayar setiap bulan rata-rata sekitar Rp10.000. Namun setelah tarif naik, jumlah yang harus dibayarkan melonjak hingga hampir tiga kali lipat.
“Dulu paling sekitar sepuluh ribu. Tapi kemarin waktu saya bayar, dari uang Rp100 ribu yang saya kasih, cuma kembali Rp35 ribu,” terangnya
Salah satu orator aksi, Dariono, menilai kenaikan tarif sangat mencekik masyarakat bawah. Ia mendesak Bupati Wakatobi berkomunikasi dengan Gubernur Sulawesi Tenggara agar tarif dapat diturunkan kembali.
Bahkan, ia mengancam akan menyegel salah satu sumber air di Desa Fungka, Kecamatan Wangi-Wangi, jika tuntutan tidak direspons.
Hingga aksi berakhir, belum ada keputusan resmi dari pemerintah daerah terkait tuntutan penurunan tarif.
Laporan: Amran Mustar Ode

1 month ago
67
















































